Kemenkominfo: UU Cipta Kerja Pastikan Tenggat Waktu Migrasi Penyiaran Analog ke Digital

Prof.DR.Widodo Muktiyo mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah memberikan kepastian tentang tenggat waktu analog switch off (ASO).mASO merupakan periode ketika siaran analog dihentikan dan diganti dengan siaran digital. Penggantian siaran analog ke digital merupakan salah satu transformasi digital di bidang penyiaran oleh Kemenkominfo.

“Dari segi regulasi, pengesahan UU Cipta Kerja merevisi ketentuan terkait industri telekomunikasi, penyiaran, dan pos. Melalui UU Cipta Kerja kini terdapat kepastian tenggat waktu ASO serta terdapat batasan usaha lembaga penyiaran yang dapat menyedot potensi industri penyiaran,” ujar Widodo di acara seminar rapat koordinasi nasional (rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ia mengatakan, hal tersebut menjadi sangat penting dan akan melibatkan KPI dalam prosesnya untuk bisa mengawasi.

Terutama supaya seluruh lembaga penyiaran swasta, jejaring dan lembaga penyiaran publik (LPP) bisa tetap berjalan dengan baik. Sementara dari segi teknis, kata dia, pihaknya juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan yang telah melakukan uji coba penyiaran digital baik televisi maupun radio. Uji coba tersebut telah dilakukan sepanjang 2016-2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *